"Capaian realisasi dana bagi hasil Rp281,46 miliar itu merupakan bagian dari total anggaran yang disediakan pemerintah pusat sebesar Rp685,96 miliar," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Sunaryo di Bengkulu, Kamis.
Ia menerangkan, anggaran DBH disalurkan oleh pemerintah pusat untuk penguatan fiskal di daerah sesuai dengan kontribusi daerah masing-masing.
Seperti untuk pembangunan di daerah baik infrastruktur maupun lainnya, sebab pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing wilayah Bengkulu masih rendah.
Untuk itu, Sunaryo mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan dana bagi hasil guna membantu pembangunan daerah.
Berikut, penyaluran dana bagi hasil di Provinsi Bengkulu sebesar Rp48,60 miliar dari pagu mencapai Rp109,69 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp49,83 miliar dari pagu Rp110,82 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp32,06 miliar dari pagu Rp74,16 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp13,42 miliar dari pagu Rp30,05 miliar, Kabupaten Seluma Rp36,13 miliar dari pagu Rp80,15 miliar, Kabupaten Kaur Rp19,49 miliar dari pagu Rp45,55 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Mukomuko dengan pemanfaatan DBH yaitu Rp15,74 miliar dari pagu Rp34,26 miliar, Kabupaten Lebong Rp13,77 miliar dari pagu Rp34,44 miliar.
Kabupaten Kepahiang yaitu Rp8,75 miliar dari pagu Rp19,52 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp28,43 miliar dengan pagu mencapai Rp62,99 miliar dan Kota Bengkulu Rp15,18 miliar dari pagu Rp35,63 miliar.