Menghapus budaya perundungan di kalangan pelajar
Minggu, 5 November 2023 8:08 WIB 899
Kasus perundungan ini kerap terjadi di lingkungan sekolah, namun tetap saja akan berdampak kepada korbannya apalagi dilakukan berulang-ulang yang menyebabkan korban merasa tidak berguna, minder, malu, dan terganggu psikologinya atau kejiwaannya.
Akibat buruk yang bisa saja terjadi, korban melakukan balas dendam dengan cara di luar akal sehat seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelajar di salah SMA di Kecamatan Warungkiara.
Kemudian enggan sekolah, bahkan yang paling parah korban memilih mengakhiri hidupnya karena tidak kuat menahan celaan.
Jenis perundungan berupa kekerasan psikologi contohnya adalah memberikan ancaman-ancaman kepada korban sehingga mereka merasa takut, khawatir yang berlebih, hingga dampak negatif lainnya.
Baca juga: Keluarga korban perundungan di Bengkulu minta ada sanksi konkret bagi pelaku
Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, perundungan seperti ini pun tetap berbahaya dan tidak dibenarkan. Masih banyak lagi jenis perundungan lainnya seperti dikucilkan, dimusuhi, intimidasi dan lainnya.
Maka dari itu, Pemerintah Kota/Kabupaten Sukabumi bersama dengan Polres Sukabumi/Polres Sukabumi Kota, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak, orang tua, serta pihak sekolah harus duduk bersama mencari solusi tepat dan efektif agar kasus perundungan tidak terjadi kembali di kalangan pelajar.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya perundungan dilakukan pemerintah daerah, kepolisian, maupun pihak sekolah di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi adalah dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang tugasnya memantau serta menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah .
Anggota TPPK tersebut merupakan tenaga pendidik yang direkrut dari 60 SD dan telah diberikan pelatihan mengenai penanganan kasus tindak kekerasan. Tim tersebut melakukan pengawasan terhadap para pelajar dan memberikan teguran kepada pelajar yang berpotensi melakukan perundungan.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi-potensi perundungan di lingkungan sekolah.
Kemudian, program Police Goes to School yang rutin dilakukan para pejabat kepolisian di lingkungan Polres Sukabumi Kota mulai dari kapolres hingga kapolsek dengan cara menjadi pembina upacara setiap hari Senin.
Para pelajar ini diedukasi dan wawasan tentang kamtibmas, salah satunya mencegah terjadinya kasus kekerasan atau perundungan di kalangan pelajar. Selain itu, dikenalkan produk hukum yang bisa menjerat pelaku perundungan.
Sama halnya yang dilakukan Polres Sukabumi. Melalui program Polisi Sahabat Pelajar, yang merupakan cara humanis, penegak hukum ini mengingatkan para pelajar agar hanya fokus ke belajar dan tidak melakukan kegiatan yang bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain serta berpotensi terjerat hukum.
Baca juga: Berikut sejumlah rekomendasi terkait perundungan menimpa siswi di Bengkulu
Namun yang utama untuk mencegah terjadinya perundungan adalah peran sekolah dan orang tua. Sekolah harus memberikan perhatian lebih, tidak hanya dalam hal kegiatan belajar mengajar (KBM) tetapi juga memantau perilaku anak didik selama di sekolah, termasuk mengajak bicara dan membina anak-anak yang berpotensi menimbulkan masalah.
Selanjutnya, orang tua karena mereka merupakan garda terdepan dalam mencegah anaknya menjadi pelaku atau korban perundungan, misalnya, mengajak berdiskusi ataupun berkomunikasi layaknya teman sehingga anak menjadi terbuka kepada orang tuanya.
Orang tuan harus berperan mencegah anaknya menjadi korban atau pelaku perundungan, antara lain, dengan memberikan pengetahuan tentang jenis perundungan, ancaman hukuman, serta menanamkan pada diri anak untuk selalu memiliki rasa hormat dan sayang kepada orang lain.