Meretas relasi timpang, menyudahi kekerasan terhadap perempuan
Minggu, 26 November 2023 19:34 WIB 1281
Kasus-kasus yang terungkap di media hanyalah segelintir saja dari kasus KDRT yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Imam Nahei berujar ada banyak faktor yang melatari korban KDRT sulit keluar dari lingkaran kekerasan yang mendera mereka.
Pada umumnya, perempuan atau istri mempertimbangkan banyak hal ketika akan melaporkan kekerasan yang dialaminya, seperti pertimbangan nama baik keluarga, pertimbangan anak-anaknya, dan pertimbangan cara pandang negatif dari masyarakat pada korban karena telah dianggap gagal dalam berkeluarga.
Akhirnya, terjadi impunitas pada pelaku kekerasan sehingga kekerasan terus berulang.
Banyak perempuan tidak memahami lingkar kekerasan sehingga ketika suami minta maaf, terlebih sambil menangis--setelah terjadi kekerasan--istri pun menjadi luluh hatinya.
Padahal itu merupakan siklus menuju kekerasan berikutnya.
Oleh karena itu Komisi Perempuan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpihak kepada korban.
Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa setiap laporan kekerasan terhadap perempuan diproses agar korban tidak enggan melapor.
Ketimpangan relasi kuasa
Sementara dari sisi pelaku, mereka melakukan kekerasan karena adanya relasi kuasa yang timpang.
Ketidaksetaraan relasi itu dikokohkan oleh budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat. Kebijakan, bahkan tafsir agama serta cara pandang atau paradigma, ada yang keliru dalam melihat perempuan/istri dan relasinya dengan suami.
Pada Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November, pada tahun ini Komnas Perempuan mengambil tema "Satu Suara Wujudkan Cita-cita".
Tema ini memberikan pesan bahwa korban, Pemerintah, dan masyarakat harus memiliki satu suara, satu perspektif, satu garis perjuangan, yaitu menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Masyarakat dengan kesadaran diminta untuk tidak memandang negatif pada korban kekerasan serta didorong untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah sudah hadir dengan kebijakannya dan menjamin tegak-nya keadilan.
Korban harus memiliki kesadaran tinggi dan berani mengambil keputusan, apakah akan melaporkan kasusnya yang sangat mungkin berdampak pada berakhirnya perkawinan dan dampak ikutan lainnya.
Sudah saatnya relasi timpang ini diakhiri agar tidak ada lagi kekerasan.