Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat atlet binaraga Indonesia, yakni Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono dan Benny Michael Kaunang, dinyatakan melanggar aturan anti-doping oleh Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO), Kamis.
IADO memberikan keterangan dan kronologi mengenai bagaimana keempatnya dinyatakan melanggar kode etik atau peraturan terkait anti-doping dalam olahraga.
Pertama, Jodie Jaya Kusuma, mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022. Saat akan diambil sampel oleh Doping Control Officer (DCO) IADO untuk pemeriksaan urin, Jodie tidak menyanggupinya tanpa keterangan yang jelas hingga batas waktu yang ditentukan.
IADO pada 4 Januari 2023 menyampaikan surat pemberitahuan potensi pelanggaran anti-doping kepada atlet yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) dan panitia Kejurnas. Namun, hingga jeda waktu 14 hari berikutnya tidak ada respon.
IADO pun menyampaikan surat tuntutan tertanggal 9 Februari 2023 dan memberi kesempatan hingga 20 hari kemudian untuk Jodie merespon hingga batas waktu 8 Februari 2023, namun tetap tidak direspon.
Perbuatan Jodie pun dinilai IADO bertentangan dengan Pasal 2.3 dari World Anti-Doping Code tentang “Atlet Menolak, Menghindari, atau Gagal Memberikan Sampel”. Sebagai konsekuensinya, pelanggaran terhadap pasal tersebut berupa hukuman larangan keikutsertaan kegiatan olahraga tersebut selama empat tahun, mulai dari 9 Februari 2023 sampai 8 Februari 2027.
Masih dari Kejurnas Binaraga dan Fitness 2022, tiga binaragawan lainnya yaitu Misnadi, Benny Michael Kaunang, dan Agung Budi Laksono menyanggupi kewajiban untuk pengambilan sampel anti-doping oleh DCO IADO pada 17 Desember 2022.
Tiap atlet mengirim masing-masing dua sampel ke laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand, dan diterima pada 23 Desember 2022. Hasil analisa dari sampel pun keluar di tanggal 23 Februari 2023 dan menunjukkan adanya zat terlarang di tubuh ketiga atlet tersebut.
Misnadi dan Agung Budi dilaporkan memiliki stanozolol, drostanolone dan clenbuterol, sementara ada temuan zat stanozolol di tubuh Benny Michael.
Dengan ini, maka ketiga atlet binaraga tersebut dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping pada Pasal 2.1 dan 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
Misnadi, Benny Michael, dan Agung Budi pun diberikan sanksi untuk tidak boleh mengikuti kegiatan kompetisi olahraga terkait selama empat tahun, dari 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2027.
Para atlet yang bersangkutan juga harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama empat tahun berikutnya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News