Masyarakat di wilayah Desa Lubuk Selandak, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta kepada oknum anggota DPRD setempat agar menghentikan aktivitas perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayahnya.
"Kalau bisa hentikan dulu. Kini seakan-akan mereka kucing-kucingan dengan pemerintah desa, dicari tidak ketemu, kalau dipanggil jelas tidak datang," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Selandak, Kabupaten Mukomuko Ami Rosen di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu setelah menerima laporan dari masyarakat di desanya terkait aktivitas perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
Ia menambahkan, menurut keterangan masyarakat di desanya, seakan ada oknum yang bisa buka lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah ini di luar ukuran standar.
Sementara masyarakat di desa ini hanya membutuhkan ukuran atau luas lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas satu hingga dua hektare.
"Masyarakat memang butuh itu, seakan ada oknum yang buka di luar kapasitas, sedangkan masyarakat yang rendah," ujarnya.
Ia mengatakan, yang jelas keterangan dari masyarakat, oknum anggota DPRD tersebut membuka lahan dalam kawasan hutan seluas 38 hektare, dan oknum itu terus buka lahan tersebut.
Untuk mengantisipasi hal itu, ia meminta bantuan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menertibkan aktivitas pembukaan hutan dalam jumlah yang sangat luas tersebut.
Sementara itu, ia mengungkapkan, kawasan hutan di wilayah itu diusulkan mendapat program perhutanan sosial. Sekitar 200 keluarga di wilayah itu yang mengikuti program tersebut.
"Kalau bisa masyarakat yang ekonomi rendah menikmati lahan dalam hutan," ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho sebelumnya mengatakan pihaknya akan memastikan lokasi pembukaan lahan yang diduga dilakukan oknum DPRD berada dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Selandak.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan HPT di Desa Lubuk Selandak," ujarnya.
Pihaknya akan memastikan lokasi pembukaan lahan dalam hutan setelah sebelumnya menerima dua laporan dari Kepala Desa Lubuk Selandak dan lembaga desa, terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan di wilayah tersebut.
Pemerintah desa melaporkan oknum anggota DPRD Mukomuko yang melakukan pembukaan lahan yang diduga dalam dalam kawasan hutan atau HPT di wilayah tersebut.*