Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan dari pemerintah pusat di Bengkulu dan bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Hal tersebut dilakukan, sebab pada 2023 banyak kasus tindak pidana korupsi terhadap sejumlah anggaran seperti dana desa, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan masih banyak lagi.
"Di semua lini belanja dalam hal ini transfer ke daerah atau yang lainnya memiliki potensi KKN selalu ada dan kami melibatkan APH serta media untuk melihat laporan dari masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Bengkulu, Kamis.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melibatkan inspektorat di seluruh pemerintah daerah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terus memperbaiki proses prosedur operasi standar (SOP) dan meningkatkan digitalisasi guna dapat melacak penggunaan dana transfer ke daerah dan KUR oleh siapa dan digunakan untuk apa.
"Kami juga memperketat penyaluran dana ke badan atau lembaga penerima dengan harapan bisa mengurangi adanya kecurangan penggunaan dana pusat untuk daerah," ujar dia.
Lanjut Bayu, pada 2024 Bengkulu menerima alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp10,8 miliar serta menerima dana insentif karbon yang mencapai Rp11 miliar.
Diketahui, realisasi TKDD pada 2023 sebesar Rp10,54 triliun atau 99,38 persen dari pagu Rp10,60 triliun yang terdiri dari transfer ke daerah yaitu Rp9,46 triliun atau 99,32 persen dari pagu Rp9,52 triliun.
Dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp6,25 triliun atau 99,99persen dari pagu, dana alokasi khusus (DAK) fisik yaitu Rp865,52 miliar atau 96,61 persen dari pagu Rp895,85 miliar, DAK non fisik Rp1,39 triliun atau 98,53 persen dari pagu Rp1,41 triliun.
Selanjutnya, dana bagi hasil yaitu Rp848,10 miliar atau 99,91 persen dari pagu Rp848,89 miliar, dana insentif fiskal Rp98,80 miliar atau 89,25 persen dari pagu Rp110,70 miliar dan dana desa sebesar Rp1,07 triliun atau 99,89 persen dari pagu Rp1,08 triliun.