Pengalaman mahasiswa nyoblos pertama kali, dari optimistis sampai gugup
Senin, 26 Februari 2024 15:19 WIB 6591
Peran saksi dalam Pemilu 2024
(Rizki Tri Ardana)
Peran saksi pemilu pada Pemilu 2024 adalah krusial dalam menjaga integritas dan keabsahan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas saksi pemilu meliputi pengawasan terhadap proses pemilihan, pelaporan pelanggaran, dan memastikan transparansi serta kejujuran dalam seluruh tahapan pemilu.
Peran ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga tanggung jawab masyarakat sebagai bagian yang terlibat langsung dalam proses demokrasi. Kehadiran saksi pemilu menjadi kunci untuk mencegah potensi kecurangan, termasuk upaya pemalsuan suara dan pelanggaran lainnya, serta untuk memberikan laporan terkait pelanggaran yang terjadi di TPS.
Saksi pemilu berperan sebagai pengawas independen yang memantau setiap tahapan pemilihan, mulai dari pembukaan TPS hingga penghitungan suara. Mereka berperan sebagai penjaga integritas dan kredibilitas hasil pemilu, memberikan informasi yang akurat, dan melaporkan setiap pelanggaran yang terdeteksi selama proses pemilihan kepada pihak berwenang.
Tugas saksi TPS mencakup pengawasan pemungutan suara, pencatatan pelanggaran, serta memastikan kesaksian yang tepat terkait proses pemilihan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi perhitungan suara dan pencatatan hasilnya tanpa memihak pada calon atau partai politik manapun, serta mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan petugas pemilu lainnya.
Dengan keterlibatan aktif saksi pemilu, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan baik, adil, dan demokratis, menegaskan peran mereka sebagai bagian tak terpisahkan dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia