Kapal Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap kapal ikan asing milik Filipina karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Sulawesi.
"Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima ANTARA di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
Ipunk, sapaan Pung Nugroho, menjelaskan bahwa kapal yang diamankan tersebut berjenis light boat dengan inisial FB. LB. JM A-2.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut dikawal dan di-ad hoc ke pangkalan PSDKP Bitung, pada 27 Februari 2024," jelas Ipunk.
Dia menambahkan kapal berbendera Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seing, yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Namun, saat ditangkap, tidak ditemukan kapal penangkap maupun kapal penampungnya.
Kapal tersebut diawaki oleh nakhoda asal Filipina berinisial NB serta dua anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
"Kapal ikan Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai attractor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal tersebut dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," kata Ipunk.
Kapal FB. LB. JM A-2 tersebut diduga melakukan pelanggaran kegiatan perikanan di WPPNRI 716 tanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Sejak tahun 2016 hingga 2023, kapal pengawas Orca 04 tercatat telah menangkap 11 kapal ikan asing dan 13 kapal ikan Indonesia.
"Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima ANTARA di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
Ipunk, sapaan Pung Nugroho, menjelaskan bahwa kapal yang diamankan tersebut berjenis light boat dengan inisial FB. LB. JM A-2.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut dikawal dan di-ad hoc ke pangkalan PSDKP Bitung, pada 27 Februari 2024," jelas Ipunk.
Dia menambahkan kapal berbendera Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seing, yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Namun, saat ditangkap, tidak ditemukan kapal penangkap maupun kapal penampungnya.
Kapal tersebut diawaki oleh nakhoda asal Filipina berinisial NB serta dua anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
"Kapal ikan Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai attractor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal tersebut dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," kata Ipunk.
Kapal FB. LB. JM A-2 tersebut diduga melakukan pelanggaran kegiatan perikanan di WPPNRI 716 tanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Sejak tahun 2016 hingga 2023, kapal pengawas Orca 04 tercatat telah menangkap 11 kapal ikan asing dan 13 kapal ikan Indonesia.