Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dari Singapura meski yang bersangkutan memiliki paspor Negeri Mermaid Lion (Merlion).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pria beralias Thian Po Tjhin adalah WNI. Alasannya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal sehingga status citizenship WNI dari Tannos tidak gugur meski telah berpaspor Singapura.
"Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, tengah pekan ini.
Baca juga: Menkum tegaskan Paulus Tannos masih berstatus WNI
Dalam upaya mempercepat ekstradisi Tannos, buronan kasus korupsi yang ditangkap di Singapura itu Indonesia berupaya memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Tannos, yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021, saat ini menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi lintas sektor untuk proses ekstradisi tersebut.
Baca juga: KPK masih berupaya penuhi syarat ekstradisi buron Paulus Tannos
"Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Menurut Tessa, komunikasi otoritas Indonesia dengan KPK Singapura berlangsung secara intensif untuk memastikan semua persyaratan formal dan administratif terpenuhi sesuai jadwal.
Kasus Tannos telah mendapatkan perhatian khusus mengingat skala kerugian yang diduga terjadi.
Adapun Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian ekstradisi yang diharapkan dapat mempermudah proses ini.
Baca juga: KBRI Singapura: Paulus Tannos ditahan di Changi Prison
Ekstradisi adalah proses hukum di mana satu negara menyerahkan seorang individu ke negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman atas kejahatan yang telah dilakukan.
Proses ini diatur melalui perjanjian bilateral atau multilateral, yang menentukan jenis kejahatan yang memenuhi syarat untuk ekstradisi dan prosedur yang harus diikuti.
Ekstradisi sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan hubungan diplomatik, dan dapat menjadi proses yang rumit serta memakan waktu lama.