Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan publikasi debat kandidat tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah melalui media massa di daerah itu.
"Debat kandidat kandidat itu harus dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan peraturan KPU," kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi, saat jumpa pers, di Mukomuko, Selasa.
Sebelumnya penyelenggara debat kandidat tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup/cawabup) peserta Pilkada setempat melarang wartawan media cetak dan elektronik meliput kegiatan tersebut, pada Senin (23/11).
Deni mengatakan, baru mengetahui tidak satu pun media cetak dan elektronik di daerah itu yang mempublikasikan kegiatan debat kandidat tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup/cawabup) di daerah itu.
Padahal, katanya, dalam peraturan KPU sudah diatur pelaksanaan debat kandidat pasangan cabup dan cawabup disampaikan melalui media cetak dan elektronik secara langsung maupun siaran tunda.
Terkait dengan masalah itu, Ia mengatakan, dia tidak bisa menyimpulkan sendiri. Masalah itu akan dirapatkan terlebih dahulu dengan tiga orang komisioner Panwaslu.
"Kami merasa aneh kenapa debat kandidat tidak disiarkan melalui media media massa. Masalah ini kami jadikan bahan evaluasi dalam rapat nanti untuk menemukan ada atau tidaknya hal yang dilakukan diluar aturan. Kalau ada kami panggil KPU," ujarnya.
Wartawan Harian Radar Utara Wahyudi menilai penyelenggara debat kandidat dalam tidak transparan. Tugas media meliput debat kandidat dihalangi.
Dengan tidak dipublikasikan kegiatan debat kandidat itu, ia menganggap, pelaksanaannya gagal karena tujuannya agar warga masyarakat mengetahui tetapi kenyataannya tidak ada warga yang tahu.
"Kita minta debat kandidat diulang lagi di tempat terbuka. Bukan di tempat tertutup seperti itu.***2***
Panwaslu pertanyakan publikasi debat kandidat melalui media
Selasa, 24 November 2015 20:09 WIB 813