Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu rencananya Jumat malam 22 Januari 2016 menggelar rapat pleno penetapan pasangan gubernur terpilih.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra di Bengkulu, Jumat mengatakan, penetapan tersebut digelar karena proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon gubernur Sultan B Najamudin dan Mujiono ditolak.
"MK tidak dapat menerima gugatan Perkara dengan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016, jadi kita patok malam ini plenonya," kata dia.
Mahkamah Konstitusi menilai pemohon, Sultan dan Mujiono tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
"Syarat formalnya tidak terpenuhi, dengan pengajuan selisih maksimal dua persen dari perolehan suara," katanya.
Dengan gugurnya gugatan di MK tersebut, artinya tidak ada lagi tahapan gugatan yang bisa dilakukan pasangan calon, sehingga KPU Bengkulu bisa menggelar pleno penetapan calon terpilih.
Pada Pemilihan Kepala Daerah 2015, pasangan calon gubernur yang berpartisipasi yakni dua calon, pasangan nomor urut satu yakni Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah.
Sedangkan pasangan nomor urut dua yakni Wakil Gubernur Bengkulu petahana Sultan B Najamudin berpasangan dengan Mujiono.
Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah meraih sebanyak 517.190 suara atau 57 persen. Sedangkan Sultan B Najamudin dengan Mujiono meraih sebanyak 384.339 suara atau 42 persen. ***2***