Menolak tuduhan penipuan investasi, warga Spanyol siap hadapi laporan di Polda NTB
Jumat, 19 Juli 2024 13:17 WIB 840
"Bukti-bukti ini sudah kita berikan ke Polda NTB," ujarnya.
Apabila Roberto tidak bisa membuktikan dari laporan di Polda NTB, Abbas memastikan pihaknya akan melapor balik.
Sebelumnya, Roberto melalui kuasa hukumnya, Fuad, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kliennya yang merasa tertipu dengan terlapor dalam kesepakatan investasi melalui Invierte en Indonesia.
Pada September 2023, Roberto menandatangani kesepakatan sewa hotel di Gili Air dengan pihak terlapor. Saat itu, IRC dan MH menunjukkan surat persetujuan dari pemilik hotel berinisial MK, sehingga Roberto yakin dan sepakat untuk berinvestasi.
"Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel dan diperlihatkan klausul boleh dipindahtangankan hak sewanya kepada pihak lain," kata Fuad.
Baca juga: Polisi selidiki pelaku begal timses calon kepala daerah
Roberto sepakat menyewa dan membayar untuk tahap pertama sejumlah Rp160 juta. Karena sudah merasa memiliki hak sewa, Roberto merenovasi bangunan properti dengan menghabiskan dana Rp1 miliar.
Pada medio November 2023, kliennya didatangi pemilik hotel dan mendapat penjelasan bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan surat persetujuan oper sewa.
Roberto kemudian menghubungi IRC dan MH untuk meminta klarifikasi penjelasan pemilik hotel. Namun, hingga kini Roberto tidak mendapat jawaban dari terlapor.
"Bahkan, klien kami diklarifikasi Polresta Mataram atas dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan sewa itu," ujarnya.
Tak hanya itu, Roberto juga diusir oleh pemilik dari properti yang sudah disewanya dari IRC dan MH.
Baca juga: Belasan pelajar SD keracunan makanan dari pedagang sekitar sekolah
Fuad menduga para terlapor menyewakan kembali properti yang disewa mereka dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik.
"Atas perbuatan para terlapor, klien kami dirugikan Rp1,16 miliar," ucap dia.
Terkait penanganan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan Roberto dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024.
"Iya, penanganan laporannya sudah diterima dan masih lid (penyelidikan)," kata Syarif.