Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, resmi melantik dua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas nama Fahriandi dan Tazakrisno. Keduanya dikukuhkan sebagai PPNS dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk wilayah kerja Kota Bengkulu. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Soekarno pada Kamis, 11 Desember 2025.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, perwakilan Satpol PP Provinsi Bengkulu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pande Made Handika, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Zulhairi menegaskan bahwa jabatan PPNS membawa tanggung jawab besar dalam menjaga wibawa penegakan hukum. Ia menyampaikan bahwa tugas penyidikan bukanlah tugas yang ringan, karena masyarakat menaruh harapan besar kepada PPNS untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan serta memastikan terciptanya ketertiban di tengah masyarakat.
Zulhairi menjelaskan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada PPNS akan membantu mempercepat pengungkapan tindak pidana, mengingat masih banyak kendala yang dihadapi aparat kepolisian, seperti keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta anggaran. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberadaan banyak institusi penyidik juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan apabila tiap lembaga tidak mampu menahan ego sektoral.
Ia menegaskan bahwa sinergi, koordinasi, dan komunikasi antarlembaga merupakan kunci agar proses penegakan hukum tidak terhambat.
“Banyaknya institusi penyidik harus menjadi kekuatan kolaboratif, bukan sumber tarik menarik kewenangan. Profesionalitas dan integritas harus menjadi landasan utama para PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan,” ujar Zulhairi dalam sambutannya.
Dengan dilantiknya dua PPNS baru ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap kapasitas penegakan hukum di wilayah Kota Bengkulu semakin kuat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
