Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah tersebut guna mengantisipasi adanya sekolah yang menjual baju seragam.
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu, Jumat menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang menjual baju seragam ke siswa baru.
"Tidak boleh sekolah menjual seragam, tapi memfasilitasi dan membantu diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan. Kami melakukan pengawasan terus ke sekolah-sekolah yang mencoba-coba menjual seragam," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Dengan adanya aturan tersebut guna mencegah adanya monopoli dan potensi mark-up atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
Selain itu, lanjut Gunawan, Disdikbud Kota Bengkulu juga membuka aduan untuk masyarakat yang ingin menyampaikan jika ditemukan adanya sekolah yang menjual baju seragam ataupun adanya indikasj pemungutan liar (Pungli).
"Kita akan lakukan inspeksi mendadak (sidak), tapi akan kita lihat bagaimana kedepannya dan jika ada masyarakat yang ingin melapor dapat mendatangi Kantor Disdikbud Kota Bengkulu," katanya.
Oleh karena itu, Disdikbud Kota Bengkulu mengajak seluruh pihak terkait termasuk komite sekolah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga moral dan etika dalam dunia pendidikan.
Sebab, dengan adanya kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat memberikan dukungan yang kuat dalam menjaga integritas sistem pendidikan di Bengkulu agar tetap berkualitas dan bermartabat.