Bengkulu (Antara-IPKB) - Upaya mewujudkan bangsa yang berkarakter, keluarga perlu lebih awal memahami fungsi-fungsinya dapat diterapkan dalam pendidikan rumah tangga.
Fungsi-fungsi yang ditanamkan dalam keluarga, kata Rohimin, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21/1994 adalah fungsi agama, sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, reproduksi, sosial dan pendidikan, fungsi ekonomi dan pembinaan lingkungan, sebut Rohimin.
Karena, keluarga merupakan unit terkecil dalam bernegara yang mempunyai peran utama membentuk masyarakat berkualitas, kata Ketua Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera (FAPSEDU) Provinsi Bengkulu Prof. Rohimin dalam seminar yang bertemakan "Menghadirkan Kembali Keluarga Berkarakter Melalui Pembangunan Ketahanan Keluarga Menuju Generasi Indonesia" di Bengkulu belum lama ini.
Keluarga berkualitas berarti keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah secara hukum, norma dan agama, bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, tanggung jawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk menciptakan sebuah keluarga berkualitas, lanjut Rohimin, dibutuhkan perencanaan, yaitu meliputi perencanaan usia pernikahan yang sesuai, perencanaan kelahiran anak pertama, perencanaan jarak kelahiran dan perencanaan pola pengasuhan dan perawatan anak agar semua kebutuhan mendasarnya terpenuhi, baik fisik maupun non fisik.
Menurut dia, dampak dari keluarga yang tidak atau kurang menjalankan fungsi itu, akan memengaruhi ketahanan keluarga.
"Sekarang ini adalah dampak dari kondisi keluarga yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Anak-anak jalanan, begal, pecandu narkoba kebanyakan berasal dari kegagalan keluarga menjalankan fungsinya dan berakibat pada rendahnya tingkat ketahanan keluarga." (rs)