Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi melalui pembinaan dan fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis di Jakarta, Senin.
Abdul Muis mengatakan, Sertifikasi Kompetensi Kerja konstruksi merupakan jaminan bahwa tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja untuk melaksanakan tugas pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman.
Dengan demikian, tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi dapat dihindarkan dan dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Guna peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN pada 10-16 Agustus 2024.
Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN dilaksanakan di 21 lokasi, dimana 18 lokasi berada di kawasan IKN dan 3 lokasi di luar kawasan IKN yaitu dii Tol 3A, 5A dan 6B.
Kegiatan ini diikuti oleh 2.497 peserta yang terdiri dari Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1 s.d. 7 sebanyak 2.243 orang dan Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9 sebanyak 254 orang.
Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor/unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi amanat UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No.14 tahun 2021, bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
"Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja," ujar Abdul Muis.
Kementerian PUPR tingkatkan kualitas SDM konstruksi di IKN
Senin, 12 Agustus 2024 11:38 WIB 497