Jakarta (ANTARA) - Genap satu tahun Israel terus melancarkan serangan secara gencar terhadap warga Palestina di Jalur Gaza setelah serangan oleh kelompok Hamas pada Oktober 2023.
Serangan Israel yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB dan seruan gencatan senjata itu, telah merenggut nyawa lebih dari 41.800 orang, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Untuk itu, tidak heran bila Israel menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.
Sebagian besar dari korban jiwa adalah perempuan serta anak-anak, dan hampir 97.000 orang terluka akibat aksi militer Israel.
Selain itu, hampir seluruh penduduk Palestina di wilayah Gaza terpaksa mengungsi, sementara blokade berkelanjutan yang diterapkan Israel telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Dengan kondisi kemanusiaan yang mengenaskan itu, dunia internasional tentu tidak boleh berdiam diri menyaksikan kekejaman dan kekerasan itu terus berlangsung.
Negara-negara di dunia --yang berada dalam tatanan hukum internasional dan mengakui Piagam PBB-- mempunyai kewajiban untuk membela hak-hak rakyat Palestina, seperti yang tercantum dalam isi pasal 1 dalam Piagam PBB atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama."
Di antara negara-negara di dunia yang "mengulurkan tangan" bagi Palestina, Indonesia merupakan salah satu negara yang dukungannya tidak pernah surut untuk membantu rakyat Palestina menghadapi tekanan penjajahan Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Dukungan Indonesia takkan sirna untuk Palestina yang bebas merdeka
Senin, 7 Oktober 2024 10:18 WIB 498