Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan satu tersangka pelaku pencurian barang berharga di dalam mobil yang diparkir.
Kabag Ops Polres Rejanglebong Kompol Rudy S didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di halaman Mapolres Rejanglebong, Kamis, menjelaskan tersangka yang diamankan itu ialah FB (35) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
Tersangka pembobol mobil milik korban yang bernama Andri Mardiansyah, warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel itu, ditangkap petugas Rabu (8/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat mencoba mengambil tas koper milik korban yang disimpannya tidak jauh dari lokasi kejadian di depan GOR Curup.
Menurut Rudy, kasus pembobolan mobil milik korban itu terjadi saat Andri Mardianysah yang bekerja sebagai salesman sedang makan dan memarkir kendaraannya di depan GOR Curup.
Di dalam kendaraan tersebut tersimpan tas berisi pakaian dan laptop, sedangkan uang setoran sudah disetornya melalui bank yang ada di wilayah itu.
Usai kejadian korban langsung melapor ke Polres Rejanglebong, petugas yang datang ke TKP selanjutnya melakukan penyisiran dan menemukan koper berisi pakaian korban.
"Kemudian petugas melakukan pengintaian, karena yakin pelaku akan kembali mengambil tas tersebut," katanya.
Setelah hampir dua jam ditunggu, pelaku kemudian datang untuk mengambil koper korban dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio pelat BD 3976 KR dan langsung ditangkap petugas. Dari pengakuan tersangka untuk laptop yang ada di dalam mobil itu sudah digadaikan kepada temannya yang berinisial Ca di kawasan Pasar Atas Curup.
Sementara itu, rumah Ca yang digerebek petugas tidak menemukan yang bersangkutan karena sudah melarikan diri. Di rumah Ca ini, petugas menemukan barang bukti berupa laptop milik korban, satu unit alat hisab sabu atau bong yang diketahui bekas digunakan tersangka FB, sedangkan barangnya dibeli dari tersangka Ca yang masih buron.
Sejauh ini petugas masih mengejar Ca dalam kasus penadahan barang curian dan kepemilikan sabu-sabu yang diduga merupakan bandar narkoba di kawasan itu.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FB dan Ca berupa satu unit kendaraan roda dua pelat BD 3976 KR, kemudian satu unit laptop, kunci letter T yang digunakan untuk membuka pintu mobil korban, korek gas, kertas pirek yang masih berisikan sisa sabu-sabu dan satu unit telepon genggam.***2***
Polres Rejanglebong tangkap pencuri barang dalam mobil
Kamis, 9 Juni 2016 23:20 WIB 2341