Rejanglebong (Antara) - Pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengklaim di daerah itu sudah tidak ada lagi penderita penyakit jiwa yang dipasung.
Menurut keterangan Kasi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinsosnakertrans Rejanglebong, Hermiati, di Rejanglebong, Kamis, kasus terakhir penderita penyakit gangguan jiwa yang dipasung oleh pihak keluarganya itu terjadi pada 2015 lalu.
"Terakhir kasus ini ditemukan di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, penderitanya laki-laki berumur 36 tahun dan sampai saat ini masih menjalani rehabilitasi di RSJKO Bengkulu," katanya.
Pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa atau disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut tambah dia, sudah dilarang pemerintah karena masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Oleh karena itu setiap kali menemukan kasus pemasungan pihaknya akan langsung melakukan evakuasi dan membawa ke rumah sakit jiwa yang ada di Kota Bengkulu.
Untuk memastikan tidak ada lagi kasus pemasungan ini petugas Dinsosnakertrans setempat telah melakukan pendataan disetiap desa/kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejanglebong serta meminta peran aktif masyarakat guna melaporkannya jika menemukan kasus pemasungan di wilayah mereka.
Dalam proses evakuasi dan rehabilitasi di rumah sakit jiwa masing-masing penderita ini kata dia, tidak akan mengeluarkan biaya alias gratis, karena semuanya menggunakan biaya dari Jamkesda Kabupaten Rejanglebong sehingga biaya pengobatannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab daerah itu.
Sementara itu untuk penderita gangguan jiwa atau ODGJ yang diserahkan oleh keluarganya maupun yang ditemukan di jalanan dan sudah dirujuk oleh pihaknya ke RSJKO Bengkulu terhitung Januari sampai pertengahan Juli sebanyak 10 orang.
Sedangkan untuk 2015 lalu jumlah ODGJ yang dibawa ke rumah sakit jiwa ini guna menjalani rehabilitasi mencapai 12 orang. Jumlah ini setiap tahunnya bertambah dan tidak pernah berkurang, karena banyak pasien yang semula dirawat dan dipulangkan setelah hampir pulih kembali kumat setelah tidak makan obat secara rutin sehingga harus dirujuk kembali.***4***