Rejanglebong (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar kawasan Pasar Atas Curup.
Menurut keterangan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol-PP Rejanglebong, Mardiansyah, saat melakukan sosialisasi dan penertiban di Pasar Atas Curup, Kamis, penertiban itu mereka lakukan karena banyak pedagang yang menggelar dagangan dan membuat lapak di trotoar serta bahu jalanan.
"Pedagang ini sudah diberikan peringatan selama tiga hari dan terhitung Jumat tanggal 22 Juli 2016 adalah batas terakhir, jika masih ada pedagang yang berjualan di kawasan terlarang maka lapak dan barang dagangannya akan diangkut petugas," katanya.
Penertiban pedagang di Pasar Atas Curup ini, kata dia, sering dikeluhkan warg, karena banyak pedagang yang berjualan dan membuat lapak di bahu jalan. Akibatnya jalan di Pasar Atas menjadi sempit dan terjadi kemacetan serta semraut.
Penertiban itu akan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Rejanglebong, kemudian Dinas Pendapatan Daerah, Dishub Kominfo Rejanglebong dan dibantu petugas TNI/Polri yang ada di daerah itu.
Untuk itu, dia meminta kalangan pedagang yang berjualan di pinggiran jalan kawasan Pasar Atas Curup agar masuk ke petak-petak yang sudah dibangun oleh Pemkab Rejanglebong.
Sementara itu, Kasi Penagihan dan Penertiban Pasar Dispenda Rejanglebong, Candra Sapta menambahkan, jika pada pedagang ini menggelar dagangannya di pinggir jalanan kawasan itu, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas.
Penertiban PKL ini, selain dilakukan di Pasar Atas Curup tetapi juga dilakukan di kawasan Pasar Bang Mego dan Pasar De Kota Curup. Untuk kawasan Pasar Atas Curup hanya diperkenankan berdagang di pinggir jalan mulai dari malam hingga pagi hari saja sekitar pukul 06.00 WIB. ***2***
Satpol PP Rejanglebong tertibkan pedagang Pasar Atas
Jumat, 22 Juli 2016 5:33 WIB 1666