Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, NTB, resmi menahan salah satu oknum kader Partai Politik (Parpol) inisial S setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana umum dugaan pemalsuan ijazah S1.
“Saudara S telah memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi - saksi termasuk saksi ahli dari salah satu universitas.
“Total ada 12 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas Mataram (Mataram), selain itu kami juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti ,” katanya.
Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara S di Rutan Mapolres Lombok Tengah.
“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.
"Kami imbau warga tetap menjaga kondusifitas wilayah," katanya.