Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencanangkan untuk memasukkan pajak kendaraan bermotor atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sebelumnya masuk kategori dana bagi hasil menjadi salah satu sektor pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemerintah Kota Bengkulu berencana memasukkan pajak kendaraan bermotor menjadi PAD guna mendongkrak pendapatan asli daerah di Kota Bengkulu pada tahun ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan dengan rencana tersebut, pemerintah kota menargetkan PAD dari sektor BBNKB sebesar Rp250 miliar.
Untuk itu, pihaknya optimistis jika PAD dari sektor BBNKB pada tahun ini dapat mencapai target, meskipun pada 2024 realisasi PAD Kota Bengkulu hanya Rp148 miliar atau 75 persen dari target yang ditentukan yaitu Rp201 miliar.
Sementara itu, Pemkot mencanangkan pelaksanaan program dari pemerintah pusat yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Untuk program BPHTB gratis tersebut diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, terkait dengan persyaratan untuk program tersebut, yaitu rumah yang dibeli merupakan rumah pertama dan bersubsidi, pembelian rumah harus kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh lebih dari Rp7 juta.
"Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan surat dari perusahaan tempat bekerja, pembelian rumah dilakukan secara kredit, yang dibuktikan juga dengan perjanjian antara pemilik rumah dan pengembang," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menyusun mekanisme penghapusan BPHTB gratis untuk 2025 dan persyaratan telah dipersiapkan serta telah disimulasikan mekanisme terbaru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).