Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti tindak pidana korupsi dana desa dalam tata kelola dan penatausahaan pada BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut dari Kepolisian Resor Mukomuko.
"Kami telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan berang bukti tindak pidana korupsi dana desa dalam tata kelola dan penatausahaan pada BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko K. Ario Utomo Hidayatullah T.A. didampingi Kasi Pidsus Gugi Dolansyah di Mukomuko, Rabu.
Selanjutnya ketiga tersangka yang sekarang sudah berstatus sebagai terdakwa, kata dia, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, lanjut dia, untuk sementara ini ketiga terdakwa dititipkan di rumah tahanan Kepolisian Resor Mukomuko.
Kasatreskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar mengungkapkan bahwa tiga tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dana desa dalam tata kelola dan penatausahaan pada BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga tersangka ini berinisial SG sebagai Direktur BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, FH selaku bendahara, dan HS selaku kades.
BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, selama 3 tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2016, 2017, dan 2018, mendapatkan dana desa sebanyak Rp159 juta.
Setelah mereka mendapatkan dana desa selama 3 tahun tersebut, kata Kasatreskrim, dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, lanjut dia, menggunakan anggaran BUMDes tersebut untuk kepentingan sendiri, bukan untuk peruntukannya.
Berdasarkan hasil penghitungan pihak Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp160 juta.
Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 25 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.