Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendatangi belasan tempat usaha panti pijat di daerah itu guna memberikan sosialisasi terkait kebijakan untuk menghentikan aktivitas panti pijat selama bulan Ramadhan tahun ini.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin, menyebutkan ada 11 tempat usaha panti pijat yang memiliki izin di kawasan Pantai Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Kami sudah beberapa kali datang ke sana dan memberikan sosialisasi terkait dengan adanya kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat itu dan kami perintahkan selama bulan Ramadhan yang namanya urusan pijat memijat harus diberhentikan," katanya.
Dia menjelaskan mengapa instansinya menyampaikan informasi itu sekarang untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dari luar daerah pulang ke daerah asalnya masing-masing.
"Pokoknya bulan Ramadhan diberhentikan, kalau sekarang mau balik, balik lah jangan sakit nanti," ujarnya.
Setelah pihaknya memberikan sosialisasi kepada tempat usaha panti pijat, selanjutnya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tempat usaha panti pijat mematuhi aturan atau tidak.
Apabila masih ada tempat usaha panti pijat yang buka selama bulan Ramadhan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada lagi toleransi tempat usaha panti pijat dibatasi waktu operasional selama bulan Ramadhan, pokoknya harus berhenti total," ujarnya.
Sementara itu Dinas Satpol PP Mukomuko selama ini rutin melakukan razia untuk memastikan tempat usaha panti pijat memiliki izin dan tidak menjadikan tempat usaha itu sebagai prostitusi terselubung.
Selain itu pihaknya juga bersinergi dengan Dinas Kesehatan untuk mengecek kesehatan pekerja panti pijat dan mengembalikan pekerja yang positif mengidap penyakit HIV dan AIDS.