Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan warga yang memiliki lahan persawahan dalam kawasan irigasi agar tidak mengalihfungsikan sawahnya menjadi perkebunan sawit karena tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Distan Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, di Mukomuko, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebagai langkah awal untuk mencegah alih fungsi lahan sawah. Selanjutnya, pendekatan akan dilakukan secara langsung kepada kelompok tani.
"Saat ini kami fokus pada sosialisasi mengenai aturan dan sanksi bagi siapa pun yang mengalihfungsikan lahan sawah irigasi. Setelah itu, kami akan melakukan pendekatan lebih lanjut ke kelompok tani yang bersinggungan dengan lahan sawah irigasi," kata Fitriani.
Ia mengatakan alih fungsi lahan sawah irigasi tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ketersediaan air. Banyak sawah yang tetap mendapatkan pasokan air irigasi dengan baik, tetapi tetap dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit atau tanaman komoditas lain.
Menurut dia, faktor ekonomi dan kebiasaan masyarakat yang menganggap tanaman kelapa sawit lebih menguntungkan dibandingkan padi turut menjadi penyebab terjadinya alih fungsi lahan.
"Oleh karena itu, target kami adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwa lahan persawahan di daerah ini tidak boleh dialihfungsikan. Ada aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2009," katanya.
Fitriani juga mengingatkan bahwa terdapat ancaman sanksi hukum bagi siapa saja yang mengalihfungsikan lahan sawah dalam kawasan irigasi. Oleh karena itu, Distan Mukomuko gencar melakukan sosialisasi, pendekatan, serta memberikan teguran kepada pihak yang melanggar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya aktivitas alih fungsi lahan sawah secara ilegal.
"Tindak lanjut dari sosialisasi dan pendekatan ini adalah adanya laporan dari masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut," tuturnya.
"Kami di dinas hanya berfokus pada program ketahanan pangan," kata Fitriani.