Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menerbitkan surat edaran bupati untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di daerah ini.
Pemkab Mukomuko menerbitkan surat edaran bupati tersebut guna menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.
"Surat edaran bupati tersebut telah kami sampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat," kata Kepala Dinas Komunukasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Agus Harpinda di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan, pemkab menerbitkan surat edaran bupati ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran bupati ini, kata dia pula, ada sembilan imbauan yang harus diikuti dan dipatuhi khususnya OPD terkait, yakni semua pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Kemudian, pegawai dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan di aturan juga mengatur bagi pegawai yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK RI dalam waktu 30 hari.
Bagi yang menerima bingkisan yang cepat rusak bisa disalurkan ke panti asuhan dan pihak yang membutuhkan, dan melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Mukomuko di Inspektorat Daerah setempat.
Lalu, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, ikut serta memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi dan menyebarluaskan surat edaran bupati kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi apa pun.
Terhadap pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diharapkan dapat melakukan pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya tidak melakukan gratifikasi.