Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan proses hukum terhadap pengedar kosmetik berbahaya merek TABITA yang beroperasi di wilayah itu.
"Kita sudah mendapatkan satu tersangka di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sedang proses penyidikan," kata Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong Pupa Feshirawan Putra saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pengedar kosmetik terlarang tersebut ialah dengan membelinya secara daring atau online di salah satu marketplace dan kemudian menjualnya secara online di toko yang bersangkutan, jika ada yang memesan barangnya langsung diantar dari toko tersangka.
Sejauh ini tersangka pengedar kosmetik ilegal itu sendiri masih dirahasiakan pihaknya karena masih dalam pemberkasan, dan jika sudah selesai akan mereka serahkan ke Kejari Rejang Lebong.
Pengedar kosmetik berbahaya ini, kata dia, sebelumnya sudah pernah diberikan pembinaan dan pemberitahuan agar tidak menjual kembali produk berbahaya tersebut, namun tidak dihiraukan sehingga setelah tertangkap tangan langsung dilakukan proses hukum.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang cukup meresahkan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini dengan jenis produk TABITA, kemudian langsung kami tidak lanjuti dan sekarang sedang dalam proses hukum," katanya.
Menurut dia, bahan berbahaya dalam kandungan produk kosmetik TABITA itu ialah merkuri yang sebenarnya bukan untuk kosmetik, di mana bahan ini bisa membahayakan kulit dan dapat menyebabkan kanker. Kemudian jika masuk ke aliran darah dapat menyebabkan penyakit-penyakit lainnya.
"Selain itu dalam kosmetik TABITA ini juga terdapat hidrokinon, ini hanya boleh digunakan dengan dasar resep dokter, maksimal biasanya 5 persen. Hidrokinon ini bukan untuk kosmetik, tetapi untuk pengobatan. Ini ada di klinik-klinik kecantikan dengan pengawasan dokter," kata dia.
Dia mengimbau kalangan masyarakat yang berdiam di wilayah kerja Loka POM Rejang Lebong meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong agar berhati-hati dalam membeli produk kosmetik.
Masyarakat diminta untuk mengecek dengan menggunakan aplikasi mobile BPOM guna mengetahui apakah produknya mengandung bahan berbahaya atau tidak.
