Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Abdiyanto sebagai Sekda Kabupaten Mukomuko.
Kemudian, Bupati Mukomuko Choirul Huda mengangkat Marjohan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Mukomuko.
"Hari ini saya menerima SK pemberhentian sementara sebagai Sekda dari bupati," kata Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Dalam SK Bupati Mukomuko tersebut, pemberhentian sementara Abdiyanto sebagai Sekda karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, Abdiyanto sampai sekarang belum tahu apa saja yang menjadi permasalahan sehingga dia diperiksa oleh APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Terhadap SK bupati terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Kabupaten Mukomuko, ia mengatakan, pada prinsipnya dia menghormati apa yang diputuskan oleh pimpinan.
"Kita menghormati apa saja yang menjadi keputusan pimpinan dan kita juga menerima apa yang sudah diputuskan oleh pimpinan," ujarnya pula.
Setelah pemberhentian sementara ini, selanjutnya ia juga jadi bingung apakah setelah ini harus ngantor apa istirahat dulu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Haryanto mengatakan, dia baru saja menerima penyampaian bahwa Plh Sekda Kabupaten Mukomuko Marjohan.
Haryanto mengatakan, sejak Jumat pagi hingga siang belum ada penyampaian terkait pemberhentian sementara Abdiyanto sebagai Sekda dan pengangkatan Marjohan sebagai Plh Sekda Mukomuko.
Setelah pemberhentian sementara Abdiyanto sebagai Sekda, ia mengatakan, sampai sekarang belum ada SK terkait penugasan untuk Abdiyanto ditugaskan di instansinya mana di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Untuk SK dia ditugaskan dimana belum ada. Kami masih menunggu petunjuk terkait dengan penugasan di instansi mana di pemerintah daerah," demikian Haryanto.