Bengkulu (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat pemerintah provinsi dan 10 kabupaten dan kota untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
"Unit pengendalian gratifikasi ini juga bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama lingkaran pejabat," kata Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adlinsyah Nasution di Bengkulu, Jumat.
Saat bimbingan teknis bertajuk "implementasi pengendalian gratifikasi" yang diikuti pejabat daerah provinsi dan kabupaten/kota, Adlinsyah mengatakan bahwa gratifikasi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi menurut dia, jelas merupakan tindak korupsi.
"Memang selama ini gratifikasi dipandang sebagai hal yang membingungkan sehingga perlu pemahaman lebih lanjut oleh pejabat," ucapnya.
Pembahasan dalam bimbingan teknis tersebut juga mengupas tentang gratifikasi dan mendorong daerah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
Fungsi unit tersebut untuk mensosialisasikan gratifikasi dan ancaman penjara minimal empat tahun jika terbukti menerima.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Izkandar ZO mengatakan dengan bimbingan teknis tersebut, para pejabat dan aparatur lebih waspada dan tidak menerima hadiah atau gratifikasi yang bisa menjerat mereka melanggar hukum.
"Setelah ini mereka akan paham tentang gratifikasi dan konsekuensinya sehingga tidak ada aparatur atau pejabat yang masuk penjara karena ketidaktahuannya," ujarnya.***2***
