Kota Bengkulu (ANTARA) - JPU KPK RI kembali memeriksa sembilan orang saksi pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang juga melibatkan mantan Sekda Isnan Fajri serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa (1/7/2025).
Sembilan saksi tersebut yaitu Direktur Operasional Bank Bengkulu Mulkan dan delapan orang lainnya yang menyerahkan sejumlah uang ke Rohidin Mersyah agar anaknya dinyatakan lolos sebagai pegawai di Bank Bengkulu yaitu Manager SPBU KM 6,5 Surya Darmawan.
Pengurus Partai Golkar Bengkulu Selatan, Yarfaun, pensiunan guru Fazrul Hamidy, Muhammad Hatta seorang pedagang, Sudianto, Agus Mulyadi dan Isran Kasiri yang merupakan petani dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp2,3 miliar.
"Diminta Rp 250 juta, coba saya tawar tapi tidak bisa, katanya yang sudah-sudah nominalnya lebih dari itu. Akhirnya saya penuhi permintaan tersebut, anak saya lolos jadi pegawai. Uangnya saya serahkan pada Anca di depan SPBU," kata Surya Darmawan.
Untuk uang yang diserahkan ke Rohidin Mersyah melalui Evriansyah bervariasi yaitu mulai dari Rp50 juta, Rp150 juta bahkan Rp300 juta agar anaknya dinyatakan lulus sebagai pegawai di Bank Bengkulu.
Untuk saksi Yarfaun mengaku bahwa anaknya telah lima kali mengikuti tes sebagai pegawai di berbagai pemerintahan menyerahkan uang Rp300 juta kepada Anca agar anaknya lolos di Bank Bengkulu.
"Saya pinjam bank gadaikan SK dapat Rp200 juta, kemudian saya bayarkan itu, saya sampaikan dengan Anca sisanya nanti. Setelah itu saya dapat uang lagi Rp100 juta saya bayarkan. Untuk sisanya saya sudah tidak sanggup lagi," ujar dia.
Diketahui, pada kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai terdakwa.
Selain itu, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
