Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebut menerangkan kerugian negara sementara yang ditimbulkan terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 capai Rp3 miliar.
Sebab, terdapat 204 kali perjalanan dinas yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan pada penerima, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari SPPD tersebut Rp3 miliar dari total anggaran Rp130 miliar.
Baca juga: Kejati tetapkan lima tersangka kasus korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
"Indikasi kerugian negara kegiatan perjalanan dinas sekitar Rp3 miliar. Ada sekitar 204 perjalanan dinas, sudah dicairkan, tapi tidak dibayarkan pada penerima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu uang perjalanan dinas dicairkan, namun tidak disalurkan ke yang berhak menerima yaitu para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Direktur PDAM Bengkulu diperiksa terkait dugaan suap penerimaan ratusan PHL
Namun, untuk total keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi tersebut belum dapat disampaikan secara detail, sebab masih dalam tahap perhitungan.
Sebelumnya,Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menerapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Kelima tersangka tersebut yaitu mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, pembantu bendahara Ade Yanto Pratama, dan pembantu bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Rely Pribadi.
Baca juga: Kejati Bengkulu libatkan BSSN terkait kasus korupsi oknum PT Pos
"Kita sudah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan sebab kelimanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meskipun penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
