Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, saat ini tengah meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke tempat itu seperti narkotika, telepon genggam atau hand phone dan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup David Rosehan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pihaknya bersama dengan petugas kepolisian setempat pada Selasa (22/7) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima paket narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pengunjung berjenis kelamin perempuan ke dalam Lapas Kelas IIA Curup.
"Saat ini kita tengah melakukan peningkatan pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaannya sehingga tidak ada barang-barang ilegal yang masuk ke Lapas Kelas IIA Curup," kata dia.
Dia menjelaskan, peningkatan pengawasan ini dilakukan dengan beberapa upaya salah satunya ialah menambah petugas yang melakukan pemeriksaan barang-barang pengunjung.
Sedangkan upaya lainnya, kata dia, adalah melakukan koordinasi dan sinergitas dengan Polres Rejang Lebong serta meminta penambahan personel yang melakukan penjagaan di dalam Lapas Kelas IIA Curup.
"Kemudian kami juga rutin melakukan razia setiap minggunya, bahkan selain razia rutin ada juga razia yang bersifat umum, sehingga dalam seminggu kita bisa dua kali razia," terangnya.
Adanya peningkatan pengawasan dan pengamanan yang mereka lakukan tersebut, diharapkan tidak ada lagi kasus pengunjung yang berupaya memasukkan barang terlarang di Lapas Kelas IIA Curup.
Terkait dengan adanya upaya penyelundupan narkotika pada Selasa (22/7), tambah dia, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial S, Ia nekat membawa lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam nasi untuk suaminya (LW) yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas llA Curup.
Terungkapnya upaya penyelundupan lima paket sabu-sabu tersebut bermula saat S datang menjenguk LW pada hari kunjungan. Namun, kecurigaan petugas timbul saat memeriksa bungkusan nasi yang dibawa S.
Paket narkotika yang dibawa S itu sendiri akan diberikan kepada suaminya (LW) yang sudah mendekam empat tahun di Lapas Kelas IIA Curup karena terlibat kasus penadah barang hasil pencurian dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Sejauh ini kasus upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas daerah itu, kata David Rosehan, sudah ditangani oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
