Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
"Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau," kata Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: BPS: Hilirisasi pertanian-pelabuhan kunci akselerasi ekonomi Bengkulu
Kebijakan tersebut diambil, kata Helmi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.
Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, pertama pajak kendaraan bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen.
Kemudian, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Baca juga: Pemprov Bengkulu komitmen wujudkan nol pelanggaran HAM
"Sebagai contoh penerapan tarif baru, mobil tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp1.882.000, kini hanya Rp1.568.000. Motor tahun 2020, dari Rp249.000 menjadi Rp207.000," katanya.
Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar 5 persen setiap tahun.
Kebijakan itu diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.
"Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur," kata dia lagi.
Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum.
Baca juga: Ombudsman RI ke Bengkulu, usul pengecer LPG difasilitasi jadi pangkalan
Penurunan tarif tersebut meliputi sewa kios UMKM, dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per tahun, sewa auning Sport Center Bengkulu, dari Rp2.500.000 menjadi Rp1.000.000 per tahun, dan sewa GOR untuk umum, dari Rp700.000 menjadi Rp300.000.
"Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu," ujar Gubernur Helmi.
