Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung menunggu bukti-bukti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari pemerintah untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.
"Bukti sedang dikumpulkan. Kita terima bukti-bukti dahulu, kita akan teliti lagi, dicermati lagi untuk dasar mengajukan tuntutan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Jadi, kata dia, saat ini masih dalam proses untuk dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada dan situasi saat ini.
Sebenarnya bukti itu sudah ada dari Polri, Kemendagri, dan Kemenkumham. "Ini kan salurannya kalau pun harus ditempuh upaya langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan," tuturnya.
Ia menjelaskan dasar untuk membubarkan HTI tidak harus secara fisik saja, namun juga ideologis atau pandangan-pandangan yang mempunyai obsesi untuk menerapkan sistem khilafah.
"Ya khilafah tidak sesuai dengan apa yang dianut oleh bangsa kita, kita punya ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Sementara, khilafah rasanya tidak mengenal batas-batas negara. "Ya berarti kalau khilafah berlaku di sini ya NKRI ini tidak ada lagi," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Keputusan itu bukan berarti pemerintah antiterhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kata Wiranto.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima ABRI/TNI itu.***2***