Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Keempatnya juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Wisnu yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti tersebut.
Kemudian, Indra dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77,21 miliar subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Indra yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti tersebut.
JPU melanjutkan, Hansen dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp41,38 miliar subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Hansen yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti tersebut.
