Jakarta (ANTARA) - Polisi memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus istri berinisial HZ (33) yang memotong alat kelamin suaminya berinisial NI (35) di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menyebutkan rekonstruksi itu dilakukan untuk menggambarkan rincian kronologi peristiwa tragis tersebut serta menunjukkan kecocokan hasil penyelidikan dengan insiden terkait.
"Jadi, dalam rekonstruksi ini ada 25 adegan diperagakan," kata Ganda kepada wartawan di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku KDRT berujung tewasnya seorang wanita
Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur.
Tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.
Setelah membaca pesan tersebut, tersangka menaruh kembali ponsel itu ke meja dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan suami istri.
Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar.
Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
Baca juga: Artis Chikita Meidy dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Setelah kejadian itu, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas. Namun beberapa hari kemudian, korban meregang nyawa akibat luka serius yang dideritanya.
