Bengkulu (Antara) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pihak eksekutif mencabut izin usaha pertambangan PT Injatama yang menumpahkan sekira 500 ton batu bara ke laut di Desa Pasar Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Sejak saya masih di DPRD Bengkulu Utara, tambang PT Injatama ini adalah perusahaan paling bermasalah," kata anggota legislatif Provinsi Bengkulu asal daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara Tantawi Dali di Bengkulu, Senin.
Saat menerima kedatangan para aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Antikejahatan Lingkungan Hidup di gedung DPRD, Tantawi mengatakan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Injatama sudah melebihi batas toleransi.
Apalagi penumpahan batu bara di perairan itu sudah dilakukan berulang hingga tiga kali oleh perusahaan sehingga tindakan tegas harus diambil.
"Kalau terus dimaklumi sampai kapan akan berhenti mencemari laut, apalagi di sisi penumpukan batu bara ada tempat pelelangan ikan," kata dia.
Selain aktivitas yang merusak lingkungan, politisi Golkar ini mengatakan masih ada persoalan lain yang menyangkut perusahaan tersebut, terkait tenaga kerja asal Tiongkok yang dicurigai tidak sesuai perizinan.
Ia mencontohkan kasus penangkapan sejumlah pekerja asal Tiongkok oleh Kantor Imigrasi Bengkulu di area kerja PT Injatama pada Mei 2017, terkait ketidaklengkapan dokumen izin tinggal.
Ditambah lagi masalah royalti di mana perusahaan ini menunggak hingga Rp3 miliar dan baru dibayarkan sebesar Rp510 juta.
Pelanggaran sudah lebih dari cukup untuk menutup perusahaan ini, ujar anggota Komisi III.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Antikejahatan Lingkungan Hidup, Ali Akbar dalam forum itu mengatakan pemerintah daerah harus menuntut PT Injatama atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penumpahan batu bara ke laut.
Apapun dalihnya, ini tidak bisa dibenarkan, apalagi ini sudah ketiga kali.
Diketahui PT Injatama pada 26 Juli 2017 menumpahkan sebanyak 500 ton batu bara ke laut di Pantai Muara Sungai Ketahun dengan dalih menghindari kapal karam akibat kandas di pantai itu.
Tindakan perusahaan membuang isi kapal tongkang itu disaksikan seratusan warga Desa Pasar Ketahun, bahkan sebuah vodeo penumpahan batu bara tersebut sudah viral di media sosial.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi mengatakan segera membentuk tim untuk meninjau ke lapangan untuk memeriksa lokasi kejadian dan bertemu dengan perangkat desa.
Sebenarnya yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam hal ini termasuk KSOP yang memberikan izin berlayar kapal tongkang. Bila muara sungai itu tidak layak untuk kapal tongkang kenapa diberi izin, kata politisi Gerindra itu.
Pertemuan para aktivis dan anggota legislatif itu menyepakati beberapa hal yakni membentuk tim untuk turun ke lokasi dan menindaklanjuti tuntutan koalisi untuk mencabut izin tambang PT Injatama.***3***