Bengkulu (Bengkulu) - Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu menyebutkan perusahaan tambang batu bara PT Injatama tidak memiliki izin gerak untuk pengapalan bahan tambang dari pelabuhan khusus di Pantai Muara Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Belum pernah ada usulan atau permintaan izin gerak untuk pengapalan batu bara PT Injatama di Pelabuhan Pantai Muara Sungai Ketahun, Bengkulu Utara," kata Pelaksana harian Kepala KSOP Bengkulu, Febhri di Bengkulu, Relasa.
Ia mengatakan pengangkutan batu bara dari area penumpukan di pinggir Sungai Ketahun kemudian diangkut ke kapal tongkang yang lebih besar di tengah laut, harus memiliki izin gerak dari KSOP.
Namun, pengapalan batu bara milik PT Injatama menggunakan kapal tongkang yang lebih kecil untuk dilansir ke kapal tongkang yang lebih besar berlangsung tanpa izin gerak dari KSOP.
"Ini jelas menyalahi aturan, karena setiap kapal yang beroperasi harus punya izin gerak," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Bengkulu melaporkan PT Injatama ke polisi atas dugaan kejahatan lingkungan karena menumpahkan sekira 500 ton batu bara di perairan Ketahun.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan, Ali Akbar mengatakan peran KSOP sangat penting dalam proses pergerakan kapal di pelabuhan itu.
"Berarti hampir setahun ini pengapalan batu bara dari Sungai Ketahun ke laut sudah melanggar aturan karena tidak memiliki izin gerak kapal," katanya.
Atas kondisi tersebut, mantan direktur Walhi Bengkulu ini mendesak pihak berwenang, terutama Kementerian Perhubungan untuk menghentikan segala aktivitas pengapalan batu bara milik PT Injatama.
Diketahui pada 26 Juli 2017, operator kapal tongkang menumpahkan 500 ton batu bara di laut Ketahun dengan alasan kapal kandas dan terancam akibat hempasan gelombang.
Dengan alasan menyelamatkan kapal dan kru, operator kapal menumpahkan seluruh batu bara yang terdapat dalam kapal. Oleh aktivis lingkungan, tindakan yang sudah berlangsung sebanyak tiga kali ini tidak dapat dibiarkan karena sudah termasuk tindak kejahatan lingkungan dan dilaporkan ke polisi.***1***