Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kalangan aktivis lingkungan mempertanyakan peringkat biru bagi perusahaan tambang batubara PT Injatama dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) 2016-207, terkait penumpahan ratusan ton batubara milik perusahaan itu di laut Bengkulu pada pertengahan 2017.
"Bagaimana mungkin perusahaan yang menumpahkan ratusan ton batubara ke laut lalu mendapatkan peringkat biru? Ini tidak masuk akal," kata Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu terkait pemberian peringkat biru bagi 25 perusahaan di Provinsi Bengkulu, termasuk untuk PT Injatama yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2014 tentang Proper disebutkan bahwa mekanisme Proper dilakukan dengan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Ketaatan tersebut yaitu pelaksanaan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sedangkan Proper biru berarti perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Aspek penilaian tersebut mencakup tata kelola air, kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.
"Ironis sekali perusahaan yang menumpahkan ratusan ton batubara ke laut dikatakan telah memenuhi kaidah pengelolaan lingkungan," ucapnya.
Penumpahan ratusan ton batubara milik PT Injatama ke laut terjadi pada 26 Juli 2017. Sejumlah aktivis lingkungan Bengkulu yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kejahatan Lingkungan telah melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu menyerahkan rapor biru bagi PT Injatama.
Peringkat Proper tersebut diserahkan Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi di Gedung Pola pada Selasa (30/1).***3***