Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjalin kerja sama dengan PT PLN ULP Mukomuko untuk optimalisasi pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT TL) kepada warga yang menjadi konsumen perusahaan ini.
"Kami sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak PLN daerah ini menyangkut optimalisasi pemungutan PBJT Tenaga Listrik," kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan I N. Syahyadi di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah setempat menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBJT Tenaga Listrik pada tahun 2025 sebesar Rp11,88 miliar.
Sementara realisasi PAD dari PBJT Tenaga Listrik per 31 Oktober 2025 mencapai Rp9,6 miliar, atau sebesar 80,83 persen dari target sebesar Rp11,8 miliar.
Selanjutnya, ia berharap dengan adanya kerja sama dengan PT PLN Mukomuko ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah ini dari PBJT Tenaga Listrik atau sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, dia juga mengajak warga masyarakat yang menjadi konsumen PLN daerah ini membayar tagihan listrik rumahnya tepat waktu untuk pembangunan daerah ini.
Sementara itu, kerja sama dengan PLN mencakup pemungutan dan penyetoran pajak karena dalam hal ini PLN bertindak sebagai pihak yang memungut PBJT TL dari konsumen akhir (pelanggan listrik) melalui tagihan atau pembelian token listrik.
Kemudian, PLN menyetorkan dana tersebut ke kas pemerintah daerah karena salah satu penerimaan pajak daerah dari sektor tenaga listrik, yang merupakan salah satu sumber PAD yang signifikan bagi daerah ini.
Dia mengatakan, dasar kerja sama dengan PLN adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak daerah menjadi PBJT. (Adv)
