Medan (Antara) - Tersangka MBF (18) warga Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ternyata memiliki 30 akun palsu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada wartawan, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan hingga hari ini, tersangka memiliki 30 akun jejaring sosial yang bertujuan untuk menyebarkan kebencian.
Akun palsu milik tersangka itu, menurut dia, beberapa diantaranya, Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokowi Haters, Annisa Dewi 33, Mutia Anastasya, Afif Lee, Novita Wulandari, dan Bekti Harahap.
"Kemudian, Ridho MCA 15, Azim Efendi, Bayu Anggoro, Sdaaaw, Danial Emran, Jokowi
PKI dan Ichbat Harly," ujar Febriansyah.
Ia mengatakan, akun palsu milik tersangka ini, juga sebelumnya pernah dicari-cari Mabes Polri, salah satunya adalah Republik Badut.
Polrestabes Medan masih terus mendalami kasus tersebut, apakah tersangka ada yang mengendalikannya atau tidak.Tapi masih ditelusuri.
"Tersangka membuat akun palsu tersebut, sejak tahun 2012," kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFB (18) yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang dan menyebarluaskan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, Senin (21/8) mengatakan MFB menggunakan nama Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung dalam media sosialnya ketika melakukan penghinaan dan ujaran kebencian itu.
Dalam media sosialnya, tersangka menuliskan kalimat akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-72 dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo.
Selain itu, MFB juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan menantang institusi penegak hukum tersebut untuk menangkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menangkap MFB pada Jumat (18/8) di rumahnya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur.
"Dia ditangkap atas dugaan menghina lambang negara, Presiden RI, dan institusi Polri," kata Kapolda.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit laptop yang diduga digunakan tersangka untuk mengedit foto Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah flashdisk dengan kapasitas 16 GB yang berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit.
Karena itu, kata Kapolda, tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 46 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***2***