Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 79.182 dari 82.797 Koperasi Desa Merah Putih berbadan hukum telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdata dalam sistem Coretax.
“Tercatat 95,6 persen, atau dalam angka nominal 79.182 Kopdes Merah Putih berbadan hukum yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Bimo mengatakan pihaknya melayani pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih di sistem Coretax sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto serta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Terdaftarnya NPWP Kopdes Merah Putih dalam Coretax akan membantu tiap koperasi mengurus administrasi pajak dengan lebih mudah.
“Ini dukungan kami terhadap program prioritas nasional,” ujarnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17/ 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, pembangunan hingga operasional seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan rampung pada 2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan telah menandatangani Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan akselerasi pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas Kopdes Merah Putih dengan lintas sektoral terutama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, BP BUMN dan BPI Danantara.
