Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, hingga awal Mei 2025 penyaluran dana desa di sembilan wilayah di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp371,57 miliar.
"Untuk penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu saat ini sebesar Rp371,57 miliar dari total alokasi yang disediakan mencapai Rp1,03 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Sabtu.
Baca juga: RPJMD Bengkulu 2025--2029 ditargetkan hasilkan kebijakan efektif
Untuk penyaluran dana desa di Bengkulu terdiri dari Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp55,97 miliar dari pagu Rp105,96 miliar, Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp25,57 miliar dari pagu Rp101,38 miliar.
Kabupaten Bengkulu Utara dengan penyaluran dana desa sebesar Rp59,38 miliar dari alokasi Rp171,84 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp59,56 miliar dari pagu Rp138,55 miliar, Kabupaten Seluma Rp29,42 miliar dari pagu Rp142,28 miliar.
Baca juga: Sejak 2004, Mega Mall diklaim tak setor pemasukan ke kas daerah
Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp59,57 miliar dari pagu Rp119,03 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp42,85 miliar dari alokasi Rp80,54 miliar.
Kabupaten Bengkulu Tengah dengan realisasi penyaluran Rp40,25 miliar dari alokasi sebesar Rp106,21 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Lebong hingga saat ini belum menyalurkan dana desa dengan total pagu Rp71,04 miliar.
Oleh karena itu, Irfan mengimbau ke seluruh desa yang berada di Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Baca juga: Gubernur: Kritik boleh, tapi dukung Pelindo selesaikan Pelabuhan Baai
Sebab, batas waktu penyaluran dana desa tahap pertama dapat dilakukan hingga Juli 2025, dengan persyaratannya yaitu Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Keputusan Kepala Desa mengenai keluarga penerima manfaat BLT Desa (jika menganggarkan BLT Desa) serta beberapa persyaratan lainnya.
"Diingatkan juga agar kepala desa dan perangkatnya selalu menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi permasalahan hukum yang akan mengganggu keberlanjutan penyaluran dana desa," sebutnya.
Selain itu, terkait permintaan penyaluran dana desa oleh pemerintah daerah (pemda) tidak perlu menunggu semua desa siap, namun desa-desa yang telah siap atau layak salur dapat segera pengajuan permintaan penyalurannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).