"Kami mengimbau kalangan PNS dan masyarakat ekonomi menengah ke atas yang ada di Rejang Lebong agar tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Margono didampingi Kasi Perlindungan Konsumen, Nahwan saat ditemui, Senin.
Imbauan ini, kata dia, penting disampaikan agar subsidi yang digulirkan pemerintah tepat sasaran.
Larangan pemakaian gas elpiji 3 kg yang hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tidak mampu oleh kalangan PNS dan masyarakat menegah ke atas tersebut sudah sering mereka sampaikan dalam berbagai kegiatan dan pemberitaan di media massa.
Sementara itu, berdasarkan pantauan pihaknya dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong belum ditemukan adanya kelangkaan gas berwarna melon tersebut.
Kendati demikian harga jual gas mengalami kenaikan drastis dari HET yang ditentukan Pemprov Bengkulu pada 2015 lalu. Di tingkat pangkalan per tabungnya sebesar Rp16.100, namun faktanya di lapangan konsumen harus membayar hingga Rp25.000 per tabung.
"Tidak mengalami kelangkaan, tapi harganya naik dari harga yang ditentukan pemerintah sesuai dengan HET-nya sebesar Rp16.100 per tabung dengan harga toleransi berkisar Rp18.000 per tabung," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya tidak bisa berbuat mengingat saat ini fungsi pengawasan dan tindakan diambil alih oleh pihak pemerintah provinsi seiring dengan diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah.
Pihaknya saat ini hanya bisa memberikan laporan dan menampung keluhan masyarakat terkait dengan kelangkaan, penimbunan dan lainnya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat melalui Pemprov Bengkulu, jika nantinya program subsidi gas 3 kg ini masih dilanjutkan agar HET di Provinsi Bengkulu dapat disesuaikan dengan kondisi pasaran sehingga selisih harga jualnya tidak terlalu jauh. ***1***