Rejang Lebong (Antara) - Kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, hingga akhir September 2017 mencapai 634 perkara.
Menurut Wakil Panitera PA Curup, Gustina Hera di Rejang Lebong, Rabu, angka perceraian yang mereka tangani itu terhitung Januari-akhir September. Kasus ini berasal dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Angka perceraian yang ditangani PA Curup ini dinominasi kasus cerai gugat atau yang diajukan pihak perempuan dengan jumlah mencapai 481 perkara dan kasus cerai talak yang masuk sebanyak 153 perkara.
"Dari 634 perkara yang masuk ke PA Curup ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat baik kalangan swasta maupun PNS. Sedangkan jika dilihat dari keseluruhan perkara yang masuk paling banyak diajukan pasangan yang masih terbilang muda yakni sekitar umur 20-an," katanya.
Sejauh ini dari sekian banyak perkara yang masuk tersebut, kata dia, perkara yang sudah putus sebanyak 573 perkara terdiri dari cerai talak sebanyak 139 perkara dan cerai gugat sebanyak 434 perkara, selebihnya masih dalam proses.
Adapun beberapa faktor penyebab cerai gugat dan cerai talak ini, kata dia, akibat beberapa hal diantaranya karena terjadinya perselisihan secara terus menerus, masalah ekonomi dan gangguan pada pihak ketiga.
"Kalau penyebab pihak ketiga bukan adanya perselingkuhan, tetapi juga adanya dari pihak keluarga misalnya yang tidak setuju sehingga ada yang melakukan gugatan," ujarnya.
Selain sudah memutus perkara masuk pada tahun ini pihaknya tambah dia, juga masih menangani perkara yang belum putus pada tahun 2016 lalu, yakni cerai gugat sebanyak 29 perkara dan cerai talak sebanyak 11 perkara.
Setiap perkara yang masuk ke pengadilan agama sebelum diputus dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan jika tidak didapati kesepakatan maka akan diputuskan. ***2***
Pengadilan Agama Curup Tangani 634 Perkara
Kamis, 26 Oktober 2017 1:49 WIB 6969