Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu mentargetkan akan menjerat para provokator dibalik perambah kawasan hutan Cagar Alam Dusun Besar di Kota Bengkulu.
Para perambah itu sebetulnya hanya dijadikan tumbal oknum provokator, sehingga mereka bertahan dalam kawasan Cagar Alam Dusun Besar (CADB), Kota Bengkulu, kata Kabag Tata Usaha BKSDA Bengkulu Supartono, Senin.
Saat menggelar operasi penebangan ratusan pohon kelapa sawit milik perambah di kawasan Air Sebakul, ia mengatakan, target utama tim gabungan Polisi Kehuatan, Jajaran Polres dan Kejaksaan itu adalah mengejar provokator.
Ia mengatakan, perambah sebetulnya sudah lama mau menyerahkan lahan tersebut ke pemerintah, namun akibat provokator proaktif dibelakangnya, akhirnya perambah itu bertahan di lokasi. Hal itu terbukti salah seorang perambah Tanasril (47) sudah menyerahkan lahan garapannya berikut 315 pohon kelapa sawit secara sukarela.
Sedangkan perambah lainnya belum menyerahkan lahan garapannya kepada pemerintah, dengan demikian BKSDA terus akan menebangi tanaman kelapa sawit dalam kawasan 150 dari 577 hektare luas hutan CADB tersebut.
Untuk menurunkan perambah di kawasan CADB itu sudah melalui proses panjang dan pendekatan secara prusuasif kepada perambah, namun tetap saja masih ada yang bertahan. "Kami mengimbau kepada perambah yang masih berada dalam kawasan itu, untuk secepatnya meniggalkan lokasi dan menyerahkan lahan garapannya pada pemerintah," ujarnya.
Ketua Tim operasi gabungan BKSDA bersama jajaran Polres Kota Bengkulu Jaja suhendar mengatakan, pada operasi tahap pertama ini akan menebangi tanaman kelapa sawit yang diserahkan perambah secara sukarela.
Berikutnya menjadi target adalah penebangan terhadap tanaman perambah lainnya dalam kawasan 150 hektare di dalam CADB tersebut, dengan demikian diimbau perambah masih bertahan untuk meninggalkan lokasi, ujarnya.(Z005)
BKSDA : penjarakan provokator perambah hutan cagar alam
Senin, 16 Juli 2012 11:12 WIB 912
.....Kami mengimbau kepada perambah yang masih berada dalam kawasan itu, untuk secepatnya meniggalkan lokasi dan menyerahkan lahan garapannya pada pemerintah.....