Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Warung remang-remang di sepanjang jalan nasional melintasi kawasan hutan lindung Bukit Daun Bengkulu-Kepahiang, Bengkulu, dibersihkan oleh petugas.
"Keberadaan puluhan warung tersebut ilegal dan mengancam rusaknya lingkungan kawasan hutan di daerah itu," kata petugas Satpol PP Kabupaten Kepahiang Zakaria di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, menjelang Ramadhan, warung-warung itu akan dibersihkan karena juga berpotensi sebagai lokasi maksiat. "Kami memberikan toleransi kepada pemiliknya beberapa hari ke depan, bila tidak membongkar warung tersebut, maka petugas akan membersihkannya," katanya.
Warung-warung itu didirikan mulai dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah hingga perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang. Keberadaannya selain mengakibatkan sampah berserakan, juga sudah dikeluhkan tokoh masyarakat di dua wilayah itu "Momentum paling tepat membersihkan warung-warung itu adalah menjelang Ramadhan karena tidak diperbolehkan untuk berdiri lagi apalagi kembali beroperasi," ujarnya.
Seorang tokoh masyarakat Taba Penanjung Herman mengatakan, mendukung razia petugas Satpol PP dari Kabupaten Kepahiang tersebut. "Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa keberadaan warung itu bukan hanya menjual makanan dan minuman, tapi cenderung pada perbuatan maksiat," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Rsiman Sipayung mengatakan, kawasan hutan lindung Bukit Daun Register V itu tidak boleh didirikan rumah atau warung. Kawasan itu adalah puncak dari ratusan sumber mata air yang mengalir ke wilayah Bengkulu dan wilayah Sumsel. "Bila ada aktivitas penduduk maka terancam tercemar limbah rumah tangga," ujarnya. (Z005)
