Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengganti rugi tanah milik sejumlah warga setempat yang masuk dalam lokasi untuk pengalihan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat bandar udara pada tahun 2018.
"Anggaran untuk ganti rugi tanah milik warga tersebut sebesar Rp6 miliar bersumber dari APBD 2018," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah daerah setempat mendukung pengalihan Jalinsum sepanjang 3 kilometer dekat bandara yang ditutup demi keamanan dan keselamatan penerbangan di daerah itu.
Untuk itu, pemerintah daerah setempat mengalokasikan dana sebesar Rp6 miliar dalam APBD untuk mengganti rugi tanah milik warga yang masuk dalam lokasi pengalihan Jalinsum di daerah itu.
"Anggaran sebesar itu hanya untuk mengganti rugi tanah milik warga. Belum ada anggaran untuk pembukaan badan jalan di lokasi tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah setempat mengusulkan lokasi lahan untuk pengalihan Jalinsum dekat bandara daerah itu kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat yang akan membangun jalan nasional di lokasi untuk pengalihan Jalinsum dekat bandara daerah itu.
Terkait dengan jumlah warga pemilik tanah yang masuk dalam lokasi untuk pengalihan Jalinsum dekat bandara, dia mengatakan bahwa Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman setempat akan mendata.
Dinas itu yang memproses pengadaan tanah yang masuk dalam lokasi untuk pengalihan Jalinsum dekat bandara daerah tersebut, katanya.***3***