Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menyita 1.226 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek dari sejumlah warung di Desa Pino, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo, di Manna, Minggu, menuturkan operasi ini digelar serentak di seluruh Polsek yang ada di Bengkulu Selatan guna memberantas penyakit masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol, serta menyambut bulan suci Ramadhan.
"Razia ini kami lakukan karena sudah banyak warga yang telah menjadi korban akibat mengonsumsi minuman keras," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menyasar warung-warung yang disinyalir memperdagangkan minuman alkohol ilegal. Operasi ini juga dilakukan guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di tengah masyarakat, terutama menjelang Ramadan.
"Kami juga telah memasang baliho imbauan sekaligus sosialisasi tentang bahaya minuman keras. Dan sekarang, kami menyatakan perang terhadap minuman tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan pemberantasan minuman beralkohol di wilayahnya akan terus dilakukan mengingat ditemukannya sejumlah tindakan kriminal lantaran pelakunya terlebih dulu menenggak minuman keras.
"Kami mengimbau dan meminta masyarakat agar dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras. Masyarakat bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pesan Rudi.
Minuman beralkohol tersebut nantinya akan dikumpulkan dan selanjutnya dimusnahkan di hadapan masyarakat.
Polisi Bengkulu Selatan sita ribuan minuman beralkohol
Minggu, 13 Mei 2018 9:56 WIB 1802