Mukomuko (Antaranews Bengkulu) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan pendampingan hukum untuk kepala desa yang menjadi tersangka dugaan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Kami usulkan bantuan pendampingan hukum untuk kades ini, karena masih berstatus sebagai kades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni, di Mukomuko, Jumat.
Tim Saber Pungli sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala desa yang sedang melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Prona.
Pihak kepolisian resor setempat dua hari yang lalu telah melimpahkan tersangka dan barang bukti, oknum kepala desa, dan uang sebesar Rp5 juta kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Saroni mengatakan, instansinya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum sekretariat pemerintah setempat terkait bantuan pendampingan hukum untuk kepala desa ini.
Terkait dengan kekosongan pimpinan di desa setelah kepala desa ditahan dalam kasus tersebut, ia menyatakan, seharusnya badan permusyawaratan desa (BPD) menyampaikan pelaksana harian kepala desa tersebut.
BPD yang menunjuk dan mengusulkan pelaksana harian kepala desa di wilayahnya kepada dinas itu. Pelaksana harian kepala desa ini hanya untuk sementara, atau sampai ada keputusan hukum tetap terhadap kades ini.
Hingga keluar keputusan hukum tetap yang bersangkutan tetap sebagai kepala desa definitif.